Kadis: Satukan Langkah, Layanan Publik Harus Mengacu Pada Data Kependudukan

Kadis: Satukan Langkah, Layanan Publik Harus Mengacu Pada Data Kependudukan

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Markus Tri Munarja, SIP, MSi pada saat membuka rapat koordinasi tindak lanjut perjanjian kerjasama di RR Gisa, (20/3) lalu. Seperti diketahui bahwa Kementrian Dalam Negeri melalui Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil sedang membangun Big Data. Mengkoneksikan lembaga-lembaga pelayanan publik, menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pintu masuk sehingga semua data bisa terlihat. Dengan terintegrasinya Big Data kependudukan maka urusan apa pun menjadi mudah. Misalnya saja, bagi kalangan HRD perusahaan dan pemerintahan bisa mengetahui SDM yang dibutuhkan dengan mengklik profiling penduduk. Maka cepat tersaji sekian nama lulusan terbaik perguruan tinggi ternama dengan segala spesifikasi keahlian.

Sesuai dengan Undang-undang No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa administrasi kependudukan digunakan untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. “Data kependudukan merupakan komponen penting yang dapat digunakan untuk mendukung perencanaan pembangunan, pelayanan publik, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum/pencegahan kriminal, ” tambah Kepala Dinas.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sendiri telah menerbitkan Peraturan Bupati No 18 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Selama tahun 2018, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah melakukan penandatangan perjanjian kerjasama dengan perangkat daerah di Gunungkidul.

Dukcapil Bisa !!

Sebelumnya Dukcapil Grobogan Studi Referensi di Dukcapil Gunungkidul

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023